Personel Kodim 0732/Sleman Terima Penyuluhan Hukum
Pada kesempatan tersebut, Prajurit, PNS dan Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIII Kodim 0732/Sleman mendapatkan materi penyuluhan hukum antara lain tentang Percepatan Penyelesaian Perkara, UU ITE, UU KDRT, Penyalahgunaan Wewenang, Perbuatan Hukum Yang Benar Dan Aman.
Dalam sambutannya Mayor Chk Handjojo Ratri, S.H., menyampaikan bahwa anggota TNI wajib mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Hukuman diberikan kepada anggota TNI sebagai bentuk penegakan disiplin dan peringatan yang harus dipegang teguh oleh anggota TNI, agar tidak melakukan pelanggaran.
“Tidak ada anggota TNI yang kebal hukum atau tidak mengikuti peraturan yang berlaku, karena status anggota TNI dan warga sipil adalah sama dihadapan hukum,” tegasnya.
Kasituud Kumdam IV/Diponegoro juga mengatakan, jika ada anggota TNI yang punya permasalahan dengan hukum jangan ragu-ragu menghubungi Kumdam IV/Diponegoro atau Kumrem 072/Pamungkas, karena bantuan hukum bagi anggota TNI adalah salah satu bentuk kesejahteraan.
Prajurit, PNS dan Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIII Kodim 0732/Sleman sangat antusias pada saat menerima penyuluhan hukum, yang ditunjukan dengan munculnya beberapa pertanyaan tentang aplikasi penegakkan hukum dilingkungan TNI. Semua pertanyaan dapat dijawab dengan baik oleh narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya para Pasi Kodim 0732/Sleman, dan Personel Kodim 0732/Sleman. (Pendim 0732/Slm).
Komentar
Posting Komentar