Satgas Covid19" Tindak Sejumlah Tempat Usaha
Sleman -- Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Sleman menindak sejumlah tempat usaha dan kafe yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Tempat usaha dan kafe ini terjaring operasi ketertiban di wilayah kapanewon Sleman, Sabtu (12/6/2021) dini hari.
"Pelanggaran tempat-tempat usaha dan kafe tersebut didominasi tidak mematuhi jam operasional dan tetap melayani pembeli di atas pukul 21.00 WIB," kata sertu Budi Babinsa koramil 08/kalasan sesaat setelah pelaksanaanya.
Menurut nya, razia ketertiban penegakan prokes Covid-19 tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Sleman 10 orang, Kodim Sleman dua orang, Polres Sleman empat orang, Denpom Yogyakarta dua orang dan Linmas Inti Kabupaten Sleman dua orang.
"Dasar hukum kegiatan tersebut di antaranya yakni Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," katanya
Lebih lanjut Ia mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya jam operasional melebihi pukul 21.00 WIB, tidak menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar.
"Selain itu pelanggaran yang banyak ditemukan di antaranya pengunjung tidak menjaga jarak, masih ada yang tidak mengenakan masker dan pelangaaran lainnya,".
Atas temuan pelanggaran tersebut diberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM serta diberikan Surat Peringatan kepada masing-masing-masing pemilik usaha yang melanggar.(penramil 08/kls))
Komentar
Posting Komentar