Aparat Gabungan Razia Lalu Lintas Hewan

Sleman --- Seluruh Babinsa Jajaran Kodim 0732/Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Kepolisian dan aparat terkait melaksanakan pemantauan pengiriman hewan ternak di perbatasan, seperti hari ini Babinsa Koramil 04/Tempel, Balai Karantina Pertanian Yogyakarta, Kepolisian dan aparat terkait melaksanakan pemantauan hewan ternak bertempat di Pos Lalu Lintas Hewan Ternak wilayah Kapanewon Tempel. Rabu (20/7/2022)

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Drh. Antonius Yunani Hartadi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Drh. Supra, Balai Karantina Pertanian DIY Drh. Heru Wibowo, PLLT Wilayah Tempel, Polsek Tempel dan Koramil 04/Tempel.

Seperti diketahui setiap hewan ternak yang akan masuk Kabupaten Sleman bakal dicek lebih dulu untuk memastikan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku atau tidak.

“Sebelum Hari Raya Idul Adha sampai dengan sekarang aparat terkait didampingi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sudah bergerak untuk memastikan bahwa ternak yang ada di Wilayah Kabupaten Sleman itu tidak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku,"kata Drh. Antonius Yunani Hartadi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY. 

Hartadi menyatakan pihaknya bersama aparat terkait telah meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak yang akan masuk ke Rumah Potong Hewan (RPH). Ini dilakukan untuk memastikan hewan tersebut sudah memiliki izin kesehatan dan bebas dari PMK.

“Hewan ternak yang datang ke Sleman itu juga dicek oleh teman-teman dinas pertanian untuk dipastikan (kesehatannya). Kita kolaborasi juga dengan teman-teman di DIY,” katanya.

Pemantauan dan pengecekan hewan ternak salah satunya dilakukan Aparat terkait jajaran Kecamatan Tempel hari ini, Dalam pemeriksaan ini, setiap kendaraan yang mengangkut hewan ternak menjalani pemeriksaan dokumen dan dan kondisi kesehatannya.

Danramil 04/Tempel Kapten Inf Siswanto mengungkapkan pihaknya bersama aparat terkait intens melakukan monitoring dan pengawasan hewan ternak yang akan masuk ke Sleman."terangnya

“Tentunya ini langkah dari kami Pemerintah DIY, Pemkab Sleman, Kodim 0732/Sleman dan Polres Sleman untuk mengamankan terutama di perbatasan wilayah Yogyakarta Magelang, kami tidak segan memutarbalikkan kendaraan pemilik hewan ternak apabila tidak dilengkapi dengan surat izin kesehatan dari daerah asal"jelas Danramil

Di tempat yang sama, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Drh. Supra mengungkapkan, jika dalam pemeriksaan itu ditemukan kendaraan yang mengangkut hewan ternak tidak dilengkapi dengan surat kesehatan dari Dinas Peternakan setempat akan kami putar balikkan atau tidak boleh masuk Kabupaten Sleman,"ungkapnya

“Kami dan aparat terkait ingin memastikan, bahwa hewan yang akan disembelih di Kabupaten Sleman ini kondisinya harus sehat, agar masyarakat tidak was-was. Apalagi sekarang ada wabah PMK,” pungkasnya.(Pendim 0732/Sleman)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Babinsa Turi Sleman Hadir Semarakkan Sholawat Nabi Muhammad SAW

Taman Kanak Kanak Ngudi Wasis di Datangi Babinsa

Danramil 16/Godean Hadiri Sleman School Expo (SSE) Sekolah Dasar Tahun 2024