Tim Rikmat Silogdam IV/Diponegoro Sasar Kodim 0732/Sleman
Sleman --- Kepala Staf Kodim 0732/Sleman Mayor Arm Ronang Sasiarto mewakili Komandan Kodim 0732/Sleman menerima Tim Silogdam IV/Diponegoro dalam rangka Rikmat (Pemeriksaan Materiil) secara administrasi dan fisik Bertempat di Lapangan Makodim 0732/Sleman.Kamis (22/6/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasdim 0732/Sleman Mayor Arm Ronang Sasiarto, Pasilog Kodim 0732/Sleman Kapten Chb Suparno, Ketua Tim Silogdam IV/Diponegoro Mayor Cpl Andul Aziz dan kawan-kawan 3 (tiga) orang.
Ucapan selamat datang dari Kasdim 0732/Sleman mewakili Dandim 0732/Sleman kepada Tim Silogdam IV/Diponegoro.
Mayor Cpl Abdul Azis Ketua Tim Silogdam IV/Diponegoro menjelaskan bahwa kegiatan hari ini untuk mengecek secara nyata mencocokkan administrasi laporan dengan materiil sesuai atau tidak serta mengecek kelengkapan Kendaraan dan surat-surat pendukungnya baik STNK, SIM dll.
“Kita memantau sejauh mana dana program yang dilaksanakan pada tahun 2022 masih ada kendala ataupun sebagainya. Tentang penghapusan materiil, contohnya barang yang rusak berat tetapi masih disimpan saja kalau hilang maka kita wajib menggantinya”, jelasnya.
Mayor Cpl Abdul Azis menegaskan tentang perencanaan TA. 2022 bidang logistik dilaksanakan guna mengetahui dan mengukur sejauh mana kemampuan unsur logistik dalam menjalankan salah satu peran pembinaan logistik yaitu perencanaan serta kesiapan untuk pengelolaan DIPA Satker Bidang Logistik TA.2023.
“Pejabat ren proggar dan log harus berperan aktif dalam menentukan prioritas perencanaan logistik di satuannya, jangan sampai terjadi perubahan/revisi DIPA pada saat tahun anggaran berjalan, dengan tujuan agar terwujudnya rencana proggar tepat guna dan tepat sasaran terhadap materiil, bekal, pangkalan dan sistem administrasi logistik, terwujudnya dallakgar tepat waktu dan akuntabel sehingga tercapai opini wajar tanpa pengecualian dan tercapainya hasil evaluasi dan memperoleh data yang akurat, cepat dan tepat dalam mengambil keputusan pembinaan logistik selanjutnya”,pesannya.
“Proses penghapusan ada dua yaitu tindakan menghapus barang milik negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya dan pemusnahan yaitu tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan barang milik negara”, tambahnya.
“Khusus penghapusan kendaraan bermotor, usia minimal 10 tahun, kecelakaan dengan kondisi fisik maksimal 30%, kendaraan telah ada penggantinya. Cara penghapusan barang milik negara dengan cara penjualan secara lelang maupun pemusnahan”,pungkasnya. (Pendim 0732/Sleman).
Komentar
Posting Komentar