Babinsa Prambanan Hadiri Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Sleman --- Babinsa Koramil 09/Prambanan Jajaran Kodim 0732/Sleman Serka Ignatius S menghadiri Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Dinas PPA DIY dengan tema "Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan Anak di lingkungan masyarakat" Bertempat di Aula Kalurahan Gayamharjo Kapanewon Prambanan Kabupaten Sleman.Kamis (4/7/2024)
Seperti diketahui bahwa sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 1 TPKS merupakan perbuatan yang memenuhi unsur tindak Pidana, Sanksi pidana ±15 tahun untuk kekerasan seksual yang bertujuan untuk eksploitasi seksual.
Sedangkan Sanksi Pidana 4 tahun kekerasan seksual yang berbasis elektronik, Kekerasan di wilayah Yogyakarta saat ini sudah mengalami penurunan, Sehingga perlu kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat baik dalam peningkatan pelayanan maupun yang lain.(Pendim 0732/Sleman)
Komentar
Posting Komentar